BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Etika dan Kode Etik
a.
Etika
Etika berasal dari Bahasa
Yunani, “ ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa
etika etika itu menunjukan cara berbuat yang menjadi adat, Karena diikuti oleh
anggota komunitasnya. Etika menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
1.
Pedoman perilaku, yang dilakakukan
berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. ( the rules of conduct, recognize, in respect
to a particular class of human actions )
2.
Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban ( the science of duty
3.
Menurut Burhanudin Salam : etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya
4. Menurut
Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan
manusia dalam berperilaku menurut
ukuran dan nilai yang baik.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa etika merupakan cabang filsafat yang membahasa mengenai
nilai dan norma yang menetukan perilaku manusia
yang baik maupun buruk dalam kehidupannya. Adapun istilah lain yang
mirip dengan etika yaitu:
1. Susila
( sanksekerta), lebih menunjukan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su)
2. Ahlak
( Arab ), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
b.
Kode Etik
Kode
etik memilik berbagai pengertian diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Menurut pasal 43 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 bahwa kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
2.
Menurut Sonny Keraf ( 1998) kode etik
merupakan kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang professional
dibidang tersebut.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa kode etik adalah sekumpulan etika yang telah tersusun dalam
bentuk peraturan berdasarkan prinsip moral pada umumnya yang disesuaikan dan di terima sesuai jiwa
profesi guna mendukung ketentuan hokum
yang berlaku demi kepentingan prpfesi, penggunaan jasa profesi/ masyarakat/public,
bangsa dan negara.
2.2 Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Kode
etik bagi suatu organisasi profesi sangat penting, karena merupakan dasar moral
dan pedoman tingkah laku setiap anggotanya, maka dengan sendirinya kode etik
ini berfungsi untuk membuat anggotanya dinamis dalam meningkatkan pelayanan
sebagai suatu pengabdian. Kode etik Guru Indonesia dapat diartikan sebagai
himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatau system yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik Guru
Indonesia sebagai landasan moral dan dan pedoman tingkah laku setiap guru warga
PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru baik didalam maupun di
luar sekolahan dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode
etik Guru Indonesia disempurnakan dalam kongres PGRI XVI Tahun 1989 di Jakarta.
Adapun dasar-dasar Kode etik Guru
Indonesia sebagai berikut :
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional dalam menetapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik
masing-masing
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menjunung keberhasilan proses belajar menganjar
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang
tua peserta didik dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap Pendidikan
6.
Guru secara pribadi bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatakan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang Pendidikan
Kode
etik Guru Indonesia resmi berlaku mulai 1 Januari 2013. Kode etik ini mengikat
seluruh guru di Indonesia dan mengatur beberapa hal berhubungan dengan guru
baik internal maupun eksternal. Apabila guru dalam pelaksanaan tugas dan
pengabdiannya menyalahin kode etik, maka akan diberi sanksi tegas sesuai dengan
darf kode etik yang berlaku
Kode
etik guru hanya mengatur pelanggaran dalam koridor profesi seorang sebagai guru
. Adanya kode etik guru, menjadi acuan bagi guru dalam bertindak sesuai
profesinya. Kode etik juga menjadi acuan sejauh mana guru mengemban tugasnya
dengan menjunjung etika profesi
2.3 Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana
untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang profesional
supaya tidak dapat merusak etika profei. Kode etik profesi juga dapat diartikan
sebagai pola, aturan, tata cara, tanda, pdoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan.
Dua sasaran pokok kode etik profesi,
yaitu: pertama, melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian
kaum profesional. Kode etik menjamin bahwa masyarakat yang telah mempercayakan
diri kepada seorang profesional itu tidak akan dirugikan olehnya. Kedua, kode
etik bertujuan melindungi keluhuran profesi dari prilaku prilaku bobrok orang
terent yang mengaku diri sebagai seorang profesional. Dengan kode etik ini
setiap orang yang memiiki profesi dapat dipantau sejauh mana ia masih
profesional di bidangnya, bukan hanya keahliannya tetapi juga komitmen
moralnya.
Berdasarkan dua sasaran pokok kode
etik profesi, maka funngsi dari kode etik
profesi dapat dijelaskan kedalam beberapa hal, sebagai berikut:
1. Kode
etik profesi memberika pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya, bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dia lakukan.
2. Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atau profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
shingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial)
3. Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organiasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai
dari keberadaa kode eik profesi dapat dijelaskan dalam beberapa hal, yaitu :
1. untuk
menujang tinggi martabat profesi
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
6. Meningkatkan
pelayanan diatas kepentingan pribadi.
7. Mempunyai
organisasi profesionalyang kuat dan terjalin kuat
8. Menentukan
baku standarnya sendiri.
Penjelsan Mengapa Kode Etik Profesi Sangat
Penting
a. Kode
etik merupakan suatu cara unuk memperbaiki iklim organisasional sehingga
individu-individu dapat berperilaku secara etis
b.
Kontrol etis diperlukan karena sistem
legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk
mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c.
Perusahaan memerlukan kode etik untu
menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan
salah satu penandanya.
d.
Kode etik dapat juga dipandan sebagai
upaya menginstitusionalkan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga
kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu
sosialisasi indvidu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Ditinjau dari fungsi dan tujuan kode
etik profesi tersebut, maka kode etik mengungkapkan cita-cita, keluhuran dan
jiwa profesi yang bersangkutan. Misalnya, seorang profesional dalam profesi
pengadilan dengan sendirinya hanya akan memiliki cita cita, yaitu menegakan
keadilan lebih dari semua hal lainnya. Kode etik atau komitmen moral pada
akhirnya memperlihatkan dengan jelas bahwa orang yang profesional itu bukan
hanya ahli dan terampil, melainkan juga memiliki komitmen moral yang tinggi. Ia
bukan sekedar tukang yang pandai, tetapi juga memiliki hati dan naluri moral
yang tinggi. Maka menjadi jelas bagi kita bahwa keahlian saja tidak cukup untuk
menyebut seseorang sebagai profsional.
Prinsip-prinsip etika profesi
Dalam menjalankan profesi, seseorang
perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Prinsip
tanggung jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab
atas dampak yang ditimbulkan dari proesi tersebut, khususnya bagi orang-orang
di sekitarnya.
2. Prinsip
keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya
tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi
tersebut.
3. Prinsip
otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk
diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4. Prinsip
integritas moral. Seorag profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen
pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya,dirinya,dan masyarakat.
2.4
Peran
Etika dalam Profesi
1.Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau sekelompok orang
saja,tetapi milik setiap masyarakat, bahkan kelompok yang palig kecil yaitu
keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, uatu
kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2.Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan
sesamaanggotanya, yaiyu masyarakat profesional. Golongan ii sering menjadi
pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara
tertulis (yaitu kode etik profesi)dan diharapkan menjadi pegangan para
anggotanya.
3.Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sbagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah sisepakati
bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik
pada masyarakat profesi tesebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum
dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan
pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin
tidak mungkin menjaminnya.
https;//id.m.wikipedia.org/wiki/kode_etik_profesi
Bertens. K.2007.Etika.Jakarta:PT.
Gramedia Pustaka Utama
2.3