Selasa, 16 Mei 2017

kode etik profesi


BAB 2
PEMBAHASAN


  2.1   Definisi Etika dan Kode Etik
a.    Etika
Etika berasal dari Bahasa Yunani, “ ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etika etika itu menunjukan cara berbuat yang menjadi adat, Karena diikuti oleh anggota komunitasnya. Etika menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
1.      Pedoman perilaku, yang dilakakukan berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. ( the rules of conduct, recognize, in respect to a particular class of human actions )
2.      Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban ( the science of duty
3.      Menurut Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya
4.      Menurut Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan  manusia dalam berperilaku menurut  ukuran dan nilai yang baik.
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika merupakan cabang filsafat yang membahasa mengenai nilai dan norma yang menetukan perilaku manusia  yang baik maupun buruk dalam kehidupannya. Adapun istilah lain yang mirip dengan etika yaitu:
1.      Susila ( sanksekerta), lebih menunjukan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup  (sila) yang lebih baik (su)
2.      Ahlak ( Arab ), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

b.   Kode Etik
Kode etik memilik berbagai pengertian diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Menurut pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas  keprofesionalan
2.      Menurut Sonny Keraf ( 1998) kode etik merupakan kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang professional dibidang tersebut.
Berdasarkan  beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kode etik adalah sekumpulan etika yang telah tersusun dalam bentuk peraturan berdasarkan prinsip moral pada umumnya  yang disesuaikan dan di terima sesuai jiwa profesi guna mendukung ketentuan  hokum yang berlaku demi kepentingan prpfesi, penggunaan jasa profesi/ masyarakat/public, bangsa dan negara.




  2.2   Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Kode etik bagi suatu organisasi profesi sangat penting, karena merupakan dasar moral dan pedoman tingkah laku setiap anggotanya, maka dengan sendirinya kode etik ini berfungsi untuk membuat anggotanya dinamis dalam meningkatkan pelayanan sebagai suatu pengabdian. Kode etik Guru Indonesia dapat diartikan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatau system yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik Guru Indonesia sebagai landasan moral dan dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru baik didalam maupun di luar sekolahan dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik Guru Indonesia disempurnakan dalam kongres PGRI XVI Tahun 1989 di Jakarta. Adapun dasar-dasar  Kode etik Guru Indonesia  sebagai berikut :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional dalam menetapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunung keberhasilan proses belajar menganjar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua peserta didik dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap Pendidikan
6.      Guru secara pribadi bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
8.      Guru secara  bersama-sama memelihara dan meningkatakan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang Pendidikan

Kode etik Guru Indonesia resmi berlaku mulai 1 Januari 2013. Kode etik ini mengikat seluruh guru di Indonesia dan mengatur beberapa hal berhubungan dengan guru baik internal maupun eksternal. Apabila guru dalam pelaksanaan tugas dan pengabdiannya menyalahin kode etik, maka akan diberi sanksi tegas sesuai dengan darf kode etik yang berlaku
Kode etik guru hanya mengatur pelanggaran dalam koridor profesi seorang sebagai guru . Adanya kode etik guru, menjadi acuan bagi guru dalam bertindak sesuai profesinya. Kode etik juga menjadi acuan sejauh mana guru mengemban tugasnya dengan menjunjung etika profesi


  2.3    Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profei. Kode etik profesi juga dapat diartikan sebagai pola, aturan, tata cara, tanda, pdoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Dua sasaran pokok kode etik profesi, yaitu: pertama, melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian kaum profesional. Kode etik menjamin bahwa masyarakat yang telah mempercayakan diri kepada seorang profesional itu tidak akan dirugikan olehnya. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluhuran profesi dari prilaku prilaku bobrok orang terent yang mengaku diri sebagai seorang profesional. Dengan kode etik ini setiap orang yang memiiki profesi dapat dipantau sejauh mana ia masih profesional di bidangnya, bukan hanya keahliannya tetapi juga komitmen moralnya.
Berdasarkan dua sasaran pokok kode etik profesi, maka funngsi dari kode  etik profesi dapat dijelaskan kedalam beberapa hal, sebagai berikut:
1.      Kode etik profesi memberika pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya, bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dia lakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atau profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, shingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial)
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organiasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan. 

Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari keberadaa kode eik profesi dapat dijelaskan dalam beberapa hal, yaitu :
1. untuk menujang tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6. Meningkatkan pelayanan diatas kepentingan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesionalyang kuat dan terjalin kuat
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

 Penjelsan Mengapa Kode Etik Profesi Sangat Penting
a.    Kode etik merupakan suatu cara unuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis
b.   Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c.    Perusahaan memerlukan kode etik untu menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
d.   Kode etik dapat juga dipandan sebagai upaya menginstitusionalkan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi indvidu baru dalam memasuki budaya tersebut.

Ditinjau dari fungsi dan tujuan kode etik profesi tersebut, maka kode etik mengungkapkan cita-cita, keluhuran dan jiwa profesi yang bersangkutan. Misalnya, seorang profesional dalam profesi pengadilan dengan sendirinya hanya akan memiliki cita cita, yaitu menegakan keadilan lebih dari semua hal lainnya. Kode etik atau komitmen moral pada akhirnya memperlihatkan dengan jelas bahwa orang yang profesional itu bukan hanya ahli dan terampil, melainkan juga memiliki komitmen moral yang tinggi. Ia bukan sekedar tukang yang pandai, tetapi juga memiliki hati dan naluri moral yang tinggi. Maka menjadi jelas bagi kita bahwa keahlian saja tidak cukup untuk menyebut seseorang sebagai profsional.
Prinsip-prinsip etika profesi
Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1.   Prinsip tanggung jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari proesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
2.   Prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
3.   Prinsip otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4.   Prinsip integritas moral. Seorag profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya,dirinya,dan masyarakat.

  2.4   Peran Etika dalam Profesi
1.Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau sekelompok orang saja,tetapi milik setiap masyarakat, bahkan kelompok yang palig kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, uatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2.Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesamaanggotanya, yaiyu masyarakat profesional. Golongan ii sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi)dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3.Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sbagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah sisepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tesebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjaminnya.  

https;//id.m.wikipedia.org/wiki/kode_etik_profesi
Bertens. K.2007.Etika.Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama
2.3             


Tidak ada komentar:

Posting Komentar