BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia adalah
makhluk social yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing
berhajat kepada yang lain, saling tolong-menolong, tukar-menukar keperluan
dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa,
pinjam=meminjam atau sutu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk
kemashlahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur
dan menjadi ajang silaturahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia
dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan
lancer dan teratur, agama islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya
aturan.
Muamalah adalah
adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam
usahanya untuk mendapatkan alat-alat
keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian muamalah ?
2. Bagaimana
ruang lingkup muamalah ?
3. Apa
saja sumber-sumber muamalah ?
4. Bagaimana
prinsip dasar fikih muamalah ?
5. Bagaimana konsep aqad fiqih ekonomi (Muamalah)?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa itu muamalah
2. Untuk
mengetahui runag lingkup muamalah
3. Untuk
mengetahui apa saja sumber-sumber muamalah
4. Untuk
mengetahui prinsip dasar fikih muamalah
5. Untuk
mengetahui konsep aqad fikih ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Muamalah
Muamalah yaitu peraturan-peraturan
Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga
kepentingan manusia”. Pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai
aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam
memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapat dikatakan
sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.
Fiqih Muamalah
adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum
syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari
dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh
kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa
peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti
wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum
yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara
manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
B. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,
ekonomi, politik hukum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering
disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu
cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan
di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan
yang terbatas.
Dalam kajian fiqih
ruang lingkup muamalah yakni; Harta, Hak Milik, Fungsi Uang, Buyu’ (tentang
jual beli), Ar-Rahn (tentang pegadaian), Hiwalah (pengalihan hutang),
Ash-Shulhu (perdamaian bisnis), Adh-Dhaman (jaminan, asuransi), Syirkah
(tentang perkongsian), Wakalah (tentang per-wakilan), Wadi’ah (tentang
penitipan), ‘Ariyah (tentang peminjaman), Mudharabah (syirkah modal dan
tenaga), Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun), Muzara’ah (kerjasama
per-tanian), Kafalah (pen-jaminan), Taflis (jatuh bangkrut), Al-Hajru (batasan
ber-tindak), Ji’alah (sayembara, pemberian fee), Qaradh (pejaman), transaksi
valas, ’Urbun (panjar/DP), Ijarah (sewa-menyewa), Riba, konsep uang dan
kebi-jakan moneter, Shukuk (surat utang atau obligasi), Faraidh (warisan),
Luqthah (barang tercecer), Waqaf, Hibah, Washiat, Iqrar, Qismul fa’i wal
ghanimah (pem-bagian fa’i dan ghanimah), Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian
zakat), Ibrak (pembebasan hutang), Muqasah (Discount), Kharaj, Jizyah,
Dharibah,Ushur, Baitul Mal dan Jihbiz, Kebijakan fiskal Islam, Keadilan
Distribusi, Perburuhan (hubungan buruh dan ma-jikan, upah buruh), monopoli,
Pasar modal Islami dan Reksadana, Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, dan
lain-lain.
C. Sumber-sumber
Sumber-sumber
fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa
Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan
sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.
- Al-Quran
Al-Quran adalah kitab
Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki
tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat.
Al-Quran merupakan referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya masalah hUkum
dan perundangundangan. Sebagai sumber hukum yang utama,Al-Quran dijadikan
patokan pertama oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan.
- Al-Hadits
Al-Hadits adalah segala
yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,perbuatan,maupun
ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku
dan mengikat bagi umat islam.
- Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ adalah kesepakatan
mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya
Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka
penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada
pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan
kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk
menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an
maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat
dalam nash.
D. Prinsip
Dasar Fiqih Muamalah
Sebagai sistem
kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak
terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai
ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan
spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai
materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan
bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah
(ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah
dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut :
- Hukum asal dalam
muamalat adalah mubah
- Muamalah bertujuan untuk
mewujudkan kemaslahatan
- Menetapkan harga
yang kompetitif
- Meninggalkan
intervensi yang dilarang
- Menghindari eksploitasi
- Memberikan toleransi
Sedangkan menurut
Dr. Muhammad 'Utsman Syabir dalam al-Mu'amalah al-Maliyah al-Mu'ashirah fil
Fiqhil Islamiy menyebutkan prinsip-prinsip itu, yaitu:
- Fiqh mu'amalat
dibangun atas dasar-dasar Firman Allah,
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil; kecuali
dengan cara perdagangan atas dasar kerelaan di antara kalian." (QS.
An-Nisa`: 29)
- Pada asalnya, hukum
segala jenis muamalah adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalah
pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih
yang melarangnya, atau model/jenis muamalah itu bertentangan dengan
prinsip muamalah Islam. Dasarnya adalah firman Allah, "Katakanlah,
'Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu
kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.' Katakanlah, 'Apakah
Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini), ataukah kamu
mengada-ada atas nama Allah.'." (QS. Yunus: 59).
- Fiqh mu'amalah
mengompromikan karakter tsabat dan murunah. Tsubut artinya tetap,
konsisten, dan tidak berubah-ubah. Maknanya, prinsip-prinsip Islam baik
dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah, bersifat tetap, konsisten, dan
tidak berubah-ubah sampai kapan pun. Namun demikian, dalam tataran praktis,
Islam—khususnya dalam muamalah—bersifat murunah. Murunah artinya lentur,
menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan
kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang
tsubut.
- Fiqh muamalah
dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan 'illah (alasan
disyariatkannya suatu hukum). Tujuan dari disyariatkannya muamalah adalah
menjaga dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Prinsip-prinsip muamalah
kembali kepada hifzhulmaal (penjagaan terhadap harta), dan itu salah satu
dharuriyatul khamsah (dharurat yang lima). Sedangkan berbagai akad seperti
jual beli, dan sewa menyewa, disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia
dan menyingkirkan kesulitan dari mereka.
E. Konsep
Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)
Setiap kegiatan
usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan
transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu.
Dalam Islam,
transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut
suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha
jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak
mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan
kerjasama di antara mereka.
Bekerja sama dalam
kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dapat menjadi pemberi pembiayaan
dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat
dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui
akad mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad musyaraka.
Kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk meningkatkanØ perdagangan dapat
diberikan fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan
obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak
pemberi fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang dapat
berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
Kerja sama dalam
penyewaan asset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset.
Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi
menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu
yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama
akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
- Adanya pihak-pihak
yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan
pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
- Adanya barang (maal)
atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
- Adanya kesepakatan
bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan
kesepakatan menerima (kabul).
Obyek transaksi
menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga
termasuk jasa dari pemanfaatan binatang. Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan
kedalam:
- Obyek yang sudah
pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat
diperoleh manfaatnya.
- Obyek yang masih
merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi
yang tidak tunai.
Secara garis besar macam-macam aqad
dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
- Aqad mudharaba
Ikatan atau aqad
Mudharaba pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa
hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta.
- Aqad musyarakah
Ikatan atau aqad
Musyaraka pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara
para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha.
- Aqad perdagangan
Aqad Fasilitas
Perdagangan, perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli
dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau
penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan
secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
- Aqad ijarah
Aqad Ijara, adalah aqad
pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau
peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik
Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing,
karena Ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan
kepemilikan.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas,
maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang
mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku
manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan
berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut
berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme
ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.
DAFTAR
PUSTAKA
Mas’adi, Ghufron. 2002. Fikih Muamalah Kontekstual.
Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada
Masduqi, Nana.1987. Fiqih Mu’amalah (diktat). Bandung : IAIN
Sunan Gunung Djati
Rasjid, Sulaiman, H.
2012. Fiqih Islam. Bandung : Sinar
Baru Algensindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar